Status RSBI Dihapus
Setelah rencana perubahan kurikulum, dunia pendidikan Indonesia dihebohkan dengan diputuskannya penghapusan status RSBI oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu, sekolah-sekolah RSBI statusnya akan menjadi sekolah reguler.
Mengapa status RSBI dihapus ?
berikut ini penuturan dari kompas.com:
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar
mengungkapkan alasan MK mengabulkan gugatan terhadap status Rintisan
Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar
Internasional. Akil mengatakan status-status tersebut memunculkan
diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga
pendidikan.
"Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI
dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan
konstitusi," kata Akil saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa
(8/1/2012).
Akil menambahkan, RSBI yang sudah ada kembali
menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI, lanjutnya, juga
harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk
ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara.
"Hanya
siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah
di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa
dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan
diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," ungkapnya.
Selain
itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI
dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928.
Sumpah pemuda tersebut dalam salah satu ikrarnya menyatakan berbahasa
satu yaitu bahasa Indonesia. Sebab itu, lanjutnya, seluruh sekolah di
Indonesia seharusnya menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.
"Adanya
aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar
untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia,
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan
muatan lokal di RSBI/SBI, maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI
secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan
dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa
Indonesia,"pungkasnya.
0 comments: